Telekomunikasi seluler di Indonesia mulai dikenalkan pada tahun 1985. Telekomunikasi seluler dapat terjadi dengan dua syarat yaitu terdapat alat telepon seluler dan terhubung melalui teknologi jaringan sleluler
Kepemilikan Telepon Seluler Individu
Di era derasnya arus digitalisasi, telepon seluler menjadi suatu kebutuhan yang tak terelakkan bagi manusia. Selain sebagai alat komunikasi, saat ini pemanfaatan telepon seluler sudah berkembang dengan pesat.
Bersama dengan internet, telepon seluler berperan sebagai sarana pertukaran informasi yang cepat, media pembelajaran, hiburan, bahkan sebagai mata pencaharian utama melalui aplikasi dan kreativitas.
Perkembangan telepon seluler di Indonesia relatif pesat, ditandai dengan meningkatnya kepemilikan telepon seluler. Pada tahun 2011, hanya terdapat 39,11 persen penduduk yang memiliki/menguasai telepon seluler.
Sementara itu, di tahun 2022, 67,88 persen penduduk telah memiliki/menguasai telepon seluler. Artinya selama 12 tahun, penduduk yang memiliki/menguasai telepon seluler bertambah 28,77 persen.
Tingkat kepemilikan telepon seluler penduduk masing-masing provinsi relatif beragam.
Secara umum, provinsi bagian barat Indonesia cenderung memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan provinsi bagian timur.
Pada tahun 2022, 82,37 persen penduduk Kalimantan Timur telah memiliki/menguasai telepon seluler. Ini merupakan nilai tertinggi dibandingkan seluruh provinsi Indonesia.
Selain itu, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Riau juga menggambarkan bahwa mayoritas penduduk di provinsi tersebut sudah memiliki telepon seluler.
Di sisi lain, di tahun yang sama, 35,33 persen penduduk provinsi Papua yang memiliki/menguasai telepon seluler.
Provinsi lain dengan tingkat kepemilikan telepon seluler yang rendah adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Sementara itu, terdapat 6,13 persen desa/kelurahan yang tidak terjangkau sinyal telepon seluler di tahun 2021. (*)